" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " riah acara tahun baru masehi "

" isi " : " ass . wr . wb . " , " pak ustadz , saya mau tanya , kalau kita ikut bagai raya kait dengan datang tahun baru masehi itu benar boleh atau tidak ? bagaimana syariat islam pandang hal seperti ini ? " , " wass . wr . wb . "

" jawaban0 " : " dalam agama islam , yang nama hari raya hanya ada dua saja , yaitu hari ' " , " dan " , " . lebih , tidak ada syariat , sehingga bagai muslim , tidak ada penting apa untuk raya datang tahun baru . " , " namun ketika harus jawab , apakah bila ikut raya akan dosa , tentu jawab akan jadi agam . yang jelas haram adalah bila ikut raya agama tentu . hukum telah pakat haram . arti , orang muslim haram ikut ritual agama selain islam , masuk ikut raya hari sebut . " , " maka semua bentuk natal sama , atau apa ritual agama lain , haram laku oleh umat islam . dan larang sifat mutlak , bukan dar ada - ada . " , " majelis ulama indonesia ( mui ) pada tanggal 7 maret tahun 1981 / 1 jumadil awwal 1401 h telah keluar fatwa haram natal sama yang tanda - tangan oleh ketua kh m . syukri ghazali . salah satu kutip adalah : "

" jawaban1 " : " tue 25 december 2012 23 :32  " , "  7 . 145 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " pak ustadz , saya mau tanya , kalau kita ikut bagai raya kait dengan datang tahun baru masehi itu benar boleh atau tidak ? bagaimana syariat islam pandang hal seperti ini ? " , " wass . wr . wb . " , " n " , " dalam agama islam , yang nama hari raya hanya ada dua saja , yaitu hari ' " , " dan " , " . lebih , tidak ada syariat , sehingga bagai muslim , tidak ada penting apa untuk raya datang tahun baru . " , " namun ketika harus jawab , apakah bila ikut raya akan dosa , tentu jawab akan jadi agam . yang jelas haram adalah bila ikut raya agama tentu . hukum telah pakat haram . arti , orang muslim haram ikut ritual agama selain islam , masuk ikut raya hari sebut . " , " maka semua bentuk natal sama , atau apa ritual agama lain , haram laku oleh umat islam . dan larang sifat mutlak , bukan dar ada - ada . " , " majelis ulama indonesia ( mui ) pada tanggal 7 maret tahun 1981 / 1 jumadil awwal 1401 h telah keluar fatwa haram natal sama yang tanda - tangan oleh ketua kh m . syukri ghazali . salah satu kutip adalah : " , " namun bagaimana dengan raya yang tidak kait unsur agama , lain hanya kait dengan biasa suatu masyarakat atau suatu bangsa ? " , " bagi kalang masih sikeras untuk kait raya datang tahun baru dengan giat bangsa - bangsa non - muslim . dan meski tidak langsung kait dengan masalah ritual agama , tetap anggap haram . pasal , buat itu rupa " , " ( rupa ) orang kafir , meski tidak kait dengan ritual agama . mereka aju dalil bahwa rasulullah saw larang " , " ( hr abu daud ) " , " di sini bersaifat mutlak , baik kait hal - hal yang sifat ritual agama atau yang tidak kait . " , " namun bagi kalang cara tegas beri batas , yaitu hanya hal - hal yang memang kait dengan agama saja yang haram buat kita untuk rupa . sedang pada hal - hal lain yang tidak kait dengan ritual agama , maka tidak ada larang . " , " misal dalam raya tahun baru , turut mereka umum orang tidak kait raya tahun baru dengan ritual agama . di bagai bahan dunia , orang - orang laku bahkan iring dengan pesta dan lain . tetapi bukan di dalam rumah ibadah , juga bukan raya agama . " , " dengan demikian , pada dasar tidak salah bila bangsa itu raya , meski mereka peluk agama islam . " , " namun lepas dari dua kutub beda dapat ini , paling tidak buat kita umat islam yang bukan orang barat , perlu rasa kita evaluasi dan kaca diri hadap raya malam tahun baru . " , " , biar bagaimana pun raya malam tahun baru tidak ada tuntun dari rasulullah saw . kalau pun kerja tidak ada pahala , bahkan bagi ulama kata bagai bid ' ah dan tiru hadap orang kafir . " , " , tidak ada untung apa cara moril maupun materil untuk laku raya itu . umum hanya dar latah dan ikut - ikut , utama buat kita bangsa timur yang sedang alami degradasi pengaruh pola hidup western . bahkan seringkali malah dar pesta yang buang - buang harta cara percuma " , " , bila raya ini selalu kerja akan jadi buah tradisi tersendir , khawatir pada suatu saat akan anggap bagai buah wajib , bahkan jadi ritual agama . padahal raya itu hanya budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita . " , " , karena semua timbang di atas , baik bagai muslim kita tidak perlu tradisi acara apa , meski tahajud atau " , " atau jenis cara massal . kalau ingin ada malam bina atau apa , baik hindar untuk laku pada malam tahun baru , agar tidak kes bagai bagi dari raya . meski belum tentu jadi haram hukum . "
